Ia awalnya datang ke tempat itu untuk menagih utang kepada RA (41). RA merupakan pengusaha batubara yang berutang pembelian 40 drum oli senilai Rp 210 juta. Bukan menunaikan kewajibannya, RA malah melepaskan dua kali tembakan ke udara di hadapan Onita.
"Selain dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, tersangka juga terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 atas kepemilikan senjata api," kata AKP Arrizal Samelino, Kasatreskrim Polres Serang, Jumat (26/8/2016).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RA sebelumnya menabrak mobil Avanza milik Onita dengan mobil miliknya bernopol A 1198 AU. Belum puas menabrak, RA keluar dari mobil dan mengacungkan pistol sembari mengancam akan menembak Onita. Selanjutnya, tersangka melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali.
Merasa nyawanya terancam, Onita melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Tim yang dipimpin Iptu Shilton langsung menangkap pengusaha itu.
Tersangka diringkus di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pistol jenis Colt, lima butir peluru, magasin dan satu unit Honda Mobilio A 1198 AU.
"Untuk keterangan lebih jauh belum dapat kita sampaikan, yang pasti tersangka sudah kami tahan," kata Arrizal.
Posted by : Agen Judi Togel
Sumber : 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar